PENCEGAHAN KE LUAR NEGERI TIDAK MELANGGAR KONSTITUSI
Jakarta - 14/09/2011. Selasa, 13 September 2011, Pemerintah diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Erwin Azis SH., MH. menghadiri sidang uji materi UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 16 ayat 1 huruf (b) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sebelumnya, sejak 18 Juli 2011, enam orang advokat dari Otto Cornelis Kaligis & Associates sebagai pemohon mengajukan gugatan Uji Materi terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 16 ayat (1) huruf b yang berbunyi:
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
b. Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Pemohon menggugat pasal 16 ayat (1) huruf b karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 Huruf a dan d terkait jaminan untuk mempertahankan hidup serta jaminan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Pencegahan tidak seharusnya dilakukan ketika sebuah perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Menjawab hal tersebut, disampaikan dalam sidang bahwa meskipun Hak Asasi Manusia mengakui dan menjamin kebebasan bergerak, namun kebebasan yang dimaksud bukan mutlak kebebasan yang sebebas-bebasnya. Hal ini mengacu pada Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 huruf j yang pada intinya menerangkan bahwa hak-hak konstitusional seseorang dapat dibatasi oleh undang-undang jika dia melakukan atau disangka melakukan tindak pidana.
Selain itu kewenangan pencegahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana di Indonesia, yaitu integrated criminal justice system yang memandang proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan sejak penyelidikan hingga pemidanaan dan penyelesaiannya di tingkat pemasyarakatan. Pencegahan dalam rangka penyelidikan tetap dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melindungi kepentingan nasional berdasarkan undang-undang. Pencegahan yang diajukan pun harus memenuhi persyaratan yang berlaku, apabila tidak dipenuhi, Menteri Hukum dan HAM berhak menolak permohonan pencegahan tersebut.
Dalam gugatan uji materi, yang dimaksud dengan para pemohon adalah enam orang pengacara dari OC Kaligis & Associates. Dinyatakan pula bahwa para pemohon menderita kerugian konstitusional. Pada kenyataannya, enam orang pengacara tersebut tidak mengalami kerugian konstitusional. Namun hanya dalam posisi membela kepentingan hukum klien mereka, Nazaruddin.
Dengan demikian, permohonan uji materi dari para pemohon terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian tidak terbukti bertentangan dengan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945, dan karenanya cukup beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat menolak permohonan tersebut.
Sumber :
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=603&Itemid=1