Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Banten menggulirkan program masyarakat baru. Layanan pelaporan orang asing secara online diberlakukan, Kamis (6/10). Menyusul pemberlakuan UU Nomer 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Undang-undang ini mengamanatkan, pelaporan orang asing tidak lagi disampaikan kepada kepolisian, melainkan langsung keimigrasi. “ini tuntutan undang-undang. Kepada pihak hotel dan perusahaan yang mempekejakan orang asing, silakan mendaftar melalui SMS atau email. Sistem online ini baru pertama di Indonesia yang diluncurkan di Banten. Bila berhasil, akan diadopsi pemerintah pusat,” Kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Imam Santoso ketika berkunjung ke Radar Banten di Graha Pena Banten, Kamis. Imam didampingi beberapa pejabat KanwilKemenkum HAM Banten terkait HUT ke-66 Kemenkum HAM. Mereka diterima Pimred Mashudi dan Redaktur Agus Priwandono. Jumlah orang asing di Banten mencapai 6.000 semuanya ilegal. Namun diperkirakan, masih ada orang asing lain yang tidak terdata Kemenkum HAM Banten. “Dengan sistem online, mempermudah pengawasan,” ucapnya. Masyarakat dapat menyampaikan keberadaan orang asing melalui SMS ke 0819 1000 1006 dengan format, #nama_WNA*tgl_lahir DDMM-YYYY*no_paspor*alamat WNA tinggal*kab/kota*nama pengirim#. Atau melalui email ke [email protected]. Dengan format #nama_pelapor*no tlp*nama perusahaan dan alamat#. Kemudian, #nama_WNA*tgl lahir*no paspor*kewarganegaraan*alamat WNA tinggal*kab/kota#. Pimrcd Mashudi menyambut baik kunjungan itu. Dia mengatakan, Radar Banten selalu terbuka untuk menerima kritikan dan saran dari masyarakat terkait pemberitaan. (sumber : Radar Banten)