Jumat, 17 Agustus 2012 diperingati ke-67 HUT Kemerdekaan RI yang bertempat pada lapangan upacara Kementerian Hukum dan HAM RI.
Upacara Bendera yang dilaksanakan diKementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dalam upacara tersebut dilakukan pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XXX tahun 2012 dari Menteri Hukum dan HAM RI kepada M. Diah, S.H., M.H (Direktur Akademi Imigrasi) atas pengabdiannya terhadap bangsa dan negeri ini khususnya bagi Kementerian Hukum dan HAM RI selama 30 tahun lamanya.
SATYA LENCANA KARYA SATYA ialah sebagai berikut:
DASAR HUKUM :
- UU No. 20 Tahun 2009 Ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- PP No. 1 Tahun 2010 Ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009
Ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PENGERTIAN :
- Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
- Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
- Warna Medali dapat dibedakan:
a. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
SYARAT-SYARAT :
- WNI atau seseorang yang berjuang di Wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki Integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;
- Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Usul dan surat pengantar dari instansi yg bersangkutan
- Photo copy karpeg
- Photocopy SK PNS
- Sk pangkat terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Dp-3 terakhir
- Photocopy SK Jabatan Bagi yang ada Jabatan
- Surat Keterangan tidak pernah di kenakan Hukuman Disiplin.