Share :  

Berita  |  25 August 2016 - 22:49

KUNJUNGAN JURNALISTIK POLITEKNIK IMIGRASI KE BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PENJAMINAN KOMPETENSI SDM MELALUI SERTIFIKASI PROFESI

 

Kerjasama dari satu Negara ke negara lain telah membawa banyak sekali perubahan, baik secara sistem maupun aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dirasakan oleh semua Negara termasuk Indonesia, perubahan kebijakan antar Negara memunculkan gejolak, baik berupa tantangan maupun motivasi yang harus dihadapi, sebagai contoh Imigrasi sebagai Aparatur Sipil Negara yang berperan penuh dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Maka dari itu, peningkatan SDM di bidang Imigrasi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Dalam rangka penjaminan kompetensi dan kualitas SDM tersebut diperlukan keahlian khusus sehingga masing-masing petugas dapat menjalankan tugas dan fungsi pokok dengan sebaik-baiknya.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan di dunia semakin kompleks. Hal tersebut menambah tantangan bagi negara-negara yang ada di dunia untuk mengatasi masalah tersebut, namun dalam mengatasi masalah yang ada perlu disadari bahwa negara tidak bisa mengesampingkan keberadaan SDM yang menjadi pemecah masalah tersebut. Sangat penting untuk diperhatikan bahwa dalam memecahkan permasalahan dibutuhkan SDM yang berkualitas dan cakap dalam melaksanakan pekerjaannya, dengan harapan agar suatu masalah tersebut dapat terpecahkan dengan baik serta sesuai dengan apa yang diharapkan.

Untuk mengetahui cakap atau tidaknya seseorang, perlu diadakan uji coba atau sertifikasi yang dapat menyatakan bahwa seseorang cakap melaksanakan tugas dan memiliki kemampuan yang baik dalam bidangnya. Tujuan diadakannya sertifikasi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja.

Banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia menimbulkan masalah tersendiri bagi keberadaan tenaga kerja dalam negeri. Masalah tersebut timbul karena masih adanya paradigma bahwa sesuatu yang berasal dari luar negeri masih lebih baik dibandingkan lokal. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk menggugah inovasi dalam pemerintahan untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri. Salah satu terobosan pemerintah yaitu melalui sertifikasi profesi yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran, baik secara formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja yang memiliki daya saing tinggi.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang dalam pengurusan perihal sertifikasi. Perlu diketahui bahwa BNSP bukan penyelenggara sertifikasi, melainkan memberikan lisensi kepada LSP dari masing-masing instansi untuk dapat melaksanakan sertifikasi. LSP merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pembentukan LSP sendiri tergolong tidak terlalu sulit, tidak ada persyaratan khusus yang menyulitkan, hanya saja diperlukan persetujuan pimpinan instansi terkait mengenai pembentukan LSP tersebut. Pada dasarnya semua pekerjaan dapat disertifikasi, termasuk Pejabat Imigrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Mengingat wewenang pejabat imigrasi yang lebih luas dibanding pegawai imigrasi pada umumnya.

Tidak ada persyaratan khusus yang mengatur bahwa profesi atau bidang kerja tertentu dapat di sertifikasi atau tidak. Seluruh bidang kerja dapat disertifikasi mengacu pada standar yang berlaku dan SOP yang diajukan oleh instansi terkait, kemudian di ujikan di LSP.  Metode penilaian sertifikasi sendiri dapat dilaksanakan melalui tes tertulis maupun pengamatan lapangan.Tes tertulis berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh wawasan mereka dalam penguasaan teori, sementara pengamatan lapangan berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh mereka dapat mengaplikasikan teori di lapangan.

Kepala sub-bagian umum dan keuangan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Agung Heru Prabowo mengatakan "Ya tentu saja untuk mendapat pengakuan dari negara bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan bidang tugasnya secara baik ," jelas Agung.

"BNSP tidak bertindak sebagai penyelenggara sertifikasi, melainkan LSP dari instansi terkaitlah yang melaksanakan sertifikasi, BNSP hanya menjadi pembina dalam hal tersebut. BNSP juga tidak memaksakan suatu instansi untuk membentuk LSP dan mensertifikasi pekerjanya, akan tetapi alangkah baiknya jika instansi terkait mensertifikasi pekerjanya mengingat dapat memberikan dampak positif bagi pekerja yang akan berimbas pada peningkatan kinerja instansinya" kata Agung kepada Tim Redaksi Akademi Imigrasi di kantor BNSP, Jalan M.T Haryono, Jakarta, Rabu (23/8/2016)." imbuh Agung.


Tim Redaksi :

1.      Ahmad Ariq Naufal (Taruna Tk.II - AIM XVII)

2.      M.Iqbal Romzah (Taruna Tk.I - AIM XVIII)

3.      Setio Utomo Priono (Taruna Tk.I - AIM XVIII)

4.      Ida Bagus Satriya Bimantara Putra (Taruna Tk.I - AIM XVIII)